Kasusaceh.com | Banda Aceh - Pembaruan tata kelola minyak dan gas bumi nasional bukan semata-mata persoalan regulasi, kelembagaan, atau distribusi manfaat ekonomi. Bagi Aceh, pembahasan RUU Migas juga menyangkut kepastian hukum atas kekhususan daerah, keberlanjutan kewenangan, serta pengakuan terhadap kerangka pengelolaan migas yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di tengah proses legislasi yang terus berjalan, Mohd. Reza Pahlevi, M.A., Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, mengambil peran dalam mendorong agar posisi dan kepentingan Aceh dibahas secara substantif. Melalui kajian, advokasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan, ia mendorong hadirnya satu norma penghubung dalam RUU Migas yang secara jelas merujuk pada UUPA, sehingga harmonisasi regulasi nasional tidak mengaburkan kekhususan Aceh.
Langkah ini bukan tentang mempertentangkan kepentingan Aceh dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, keduanya perlu dirumuskan dalam kerangka hukum yang saling menguatkan. Kepastian mengenai kewenangan, kelembagaan, dan keberlanjutan kontrak kerja sama migas harus menjadi bagian dari pembahasan agar perubahan regulasi tidak menyisakan ketidakjelasan bagi Aceh.
Atas dasar itu, Yayasan Narasi Pojok Kota meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan substansi kajian mengenai posisi Aceh dalam RUU Migas. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi argumentasi akademik dan rekomendasi kebijakan untuk dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Sebagaimana ditegaskan Reza:
“Harga diri adalah akar yang tak boleh dicabut. Jika Aceh tidak berdaulat atas hasil buminya, lantas untuk apa otonomi itu? Kepentingan Aceh tidak seharusnya dihadapkan dengan kepentingan nasional. Keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling menegasikan, tanpa saling mencederai, melainkan saling menguatkan dalam bingkai keadilan dan semangat kekhususan Aceh.”
Pada akhirnya, advokasi kebijakan tidak cukup berhenti pada pernyataan sikap. Ia membutuhkan kajian yang dapat diuji, argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rekomendasi yang dapat diperjuangkan melalui jalur kelembagaan.
Mohd. Reza Pahlevi menempatkan kerja intelektual dan advokasi masyarakat sipil sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kepentingan Aceh dalam kebijakan nasional. Upaya ini layak mendapat ruang dialog, perhatian publik, dan dukungan masyarakat agar kepentingan Aceh tidak hanya hadir dalam wacana, tetapi turut dipertimbangkan dalam rumusan kebijakan.
Karena memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga bukan tanggung jawab satu orang atau satu lembaga semata. Ini adalah kepentingan bersama yang memerlukan partisipasi, pengawasan, dan keberanian menyampaikan argumentasi secara terbuka.
