![]() |
| Dok. Pribadi |
Meulaboh | Kasus Aceh --- Para Dosen dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi di Dayah ZUDI Kecamaran Meureubo Aceh Barat. Selada 19 Nopember 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama satu hari penuh selasa di Dayah ZUDI, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang di pimpin oleh Cand Dr. Tgk Khairul Azhar.M.Ag.
Menurut Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Dr. Husamuddin. MA bahwa Kegiatan yang dilakukan itu adalah pengabdian Masyarakat dengan penyulugan tentang Hukum serta Qanun tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh.
![]() |
| Dok. Pribadi |
Sebagai pemateri penyuluhan kepada seluruh siswa Madrasah Aliyah Dayah ZUDI itu adalah. Dr. Muhsinuddin. M.M, Dr Anton Jamal. MA. Muliza.M.Si dan Yulia Susantri. M.H.
Dalam papan para dosen STAIN Meulaboh itu bahwa dalam kehidupan bermasyarakat ini perlu aturan yang teratur dan disiplin untuk menjaga kedamaian kehidupan dalam masyarakat papar Dr. Muhsin di depan peserta penyuluhan.
Lalu Dr. Anton Jamal menyampaikan bagaimana sebuah aturan Hukum dalam kehidupan ini sangat penting, juga aturan dan Qanun tentang LKS di Provinsi Aceh sebagai aturan mengatur dalam muamalah dan lembaga keuangan Syariah di Aceh.
Begitupan Muliza dan Yulia menyampaikan bahwa perbangkan dan non Perbangkan Syariah itu sangat di butuhkan di Aceh sebagai melaksanakan syariat Islam secara kaffah.
Menurut Kajur Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Aceh Barat kegitan ini sangat penting bagi kampus sendiri sebagai bentuk tindak lanjut dalam Tri Drama Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat dan kita juga terus memberikan pembinaan dalam bentuk pengkaderan, pembinaan dan Pendidikan, ungkap Husamuddin.
Semoga semua program kegiatan pembinaan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar, serta semua program lain bisa terlaksana serta diakhir kegiatan dengan penyerahan Sertifikat kepada Pimpinan Dayah dan Dosen. []

