Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk operasional program keluarga berencana di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 60 hari. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BOKB Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, dana tersebut dicairkan oleh terdakwa selaku bendahara. Namun, sebagian dana yang seharusnya disalurkan kepada unit pelaksana di tingkat kecamatan justru tidak sampai ke tujuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum enam tahun penjara. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran publik, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pemerintah hingga ke tingkat daerah.
