Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pemuda Asal Pidie Jaya dan Bireuen Nekat Bawa Sabu Hampir 1 Kg Ke Jakarta Demi Upah Rp 10 Juta

02 November 2024 | November 02, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T06:36:02Z


KASUS ACEH | BANDA ACEH - Dua pemuda Aceh diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) saat menyelundup sabu seberat hampir 1 kilogram.


Keduanya ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat (11/10/2024) lalu.


Kedua pelaku berinisial MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, menyelundupkan empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.


Sandal tersebut telah dimodifikasi di bagian sol untuk menyelundupkan sabu tersebut. 

MR dan MH mengaku berperan sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu dari Aceh ke Jakarta.


Mereka mengaku dibelikan tiket pesawat dan juga diberikan uang saku oleh pelaku CA.

Bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar 10 juta.

Bahkan tersangka MR dan MH mengaku telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. 


Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.


“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujarnya didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.


Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama.

Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.

“Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram.

Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini.


 Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.


Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. 


CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO,

Mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta,” ungkap dia.


“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.


Selain itu, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.

Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.


“Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan, ucapnya.


Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pe

njara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update