Notification

×

Iklan

Iklan

Panwaslih Pidie Akan Sanksi PTPS Langgar Integritas

30 November 2024 | November 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T12:22:37Z

Kasus Aceh | Sigli- Panwaslih Pidie akan memberi sanksi terhadap pengawas yang melanggar integritas. 

Sanksi tersebut terutama akan dikenakan pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. 

"Pelanggaran tersebut tidak bisa kita tolerir. Sebab kita menganggap sebagai pelanggaran berat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Darmawan kepada awak media, Kamis (28/11/2024).


Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Darmawan pada kegiatan Monitoring dan Supervisi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Mutiara Timur, Rabu (27/11/2024). 


Menurutnya, wajah kelembagaan Bawaslu dilihat dari jajaran adhoc yang bekerja.

Kata Darmawan, untuk menghindari hal tersebut, maka Panwaslih Pidie telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

Instruksi tersebut mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

"Jangan abaikan terhadap peraturan Bawaslu. Gunakan itu untuk memastikan PTPS menjadi jajaran yang kuat, sigap, dan berani. Juga bisa ambil tindakan yang tepat jika terjadi masalah," ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslih Pidie, Ismalianto, kepada awak media, Kamis (28/11/2024), mengungkapkan, terhadap adanya video yang viral selama proses pemungutan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Pidie, diduga adanya pelanggaran terjadi akibat lalainya penyelenggara di tingkat desa dan TPS. 

Untuk itu, Panwaslih Pidie telah mengintruksikan kepada jajaran Panwaslih Kecamatan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran yang disebabkan lalainya penyelenggara di tingkat TPS dan desa.


"Kami telah menginstruksikan jajaran Panwaslih Kecamatan tidak ragu menindak tegas penyelenggara tingkat TPS dan desa yang lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas,” urai dia. 

Pembinaan tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020.

“Mengenai temuan-temuan pelaku yang melakukan dugaan pidana pemilihan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kabupaten Pidie," tegasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update