Di hadapan persidangan, Nadiem menilai perkara yang menyeretnya lebih merupakan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan daripada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook saat itu dirancang untuk mempercepat transformasi pendidikan nasional, khususnya setelah dunia pendidikan menghadapi tantangan besar akibat pandemi.
Menurut Nadiem, seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program telah dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan pertimbangan teknis yang ada saat itu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan yang menyebut dirinya bertanggung jawab secara pidana atas kebijakan tersebut.
Sidang pembelaan ini menjadi salah satu momen paling krusial dalam perkara Chromebook yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman berat karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Ia berpendapat bahwa perbedaan pandangan mengenai efektivitas atau hasil suatu kebijakan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dalam persidangan. Apakah majelis hakim akan menerima argumentasi yang disampaikan Nadiem, atau justru menguatkan tuntutan jaksa? Putusan yang akan datang diperkirakan menjadi salah satu vonis paling dinanti dalam sejarah kasus kebijakan pendidikan nasional.
