Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi Pengawas Berwenang Mengevaluasi, Gubernur dan Publik Tetap Berhak Mengawasi BPMA

02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T12:17:07Z
Foto : Rizki Mubarak Alkam


Kasusaceh.com |Banda Aceh, 2 Agustus 2026 – Bendahara Umum Yayasan Narasi Pojok Kota, Rizki Mubarak Alkam, menilai pernyataan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, yang menyebut bahwa pihak yang berhak menilai Kepala BPMA adalah Komisi Pengawas, bukan Gubernur, perlu dilihat secara proporsional agar tidak terjadi penyempitan makna terhadap mekanisme akuntabilitas lembaga publik.
Menurut Rizki, apabila yang dimaksud adalah evaluasi formal dalam konteks administrasi jabatan Kepala BPMA, maka benar bahwa terdapat mekanisme dan organ tertentu yang memiliki kewenangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa Gubernur Aceh maupun publik kehilangan ruang untuk memberikan penilaian, kritik, dan pandangan terhadap keberadaan serta kinerja kelembagaan BPMA.
"Harus dibedakan antara kewenangan evaluasi administratif dengan kewenangan politik pemerintahan dan kontrol publik. Komisi Pengawas memiliki peran dalam mekanisme formal, tetapi Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah dan masyarakat sebagai pemilik kepentingan publik tetap memiliki ruang untuk memberikan pandangan dan pengawasan," ujar Rizki.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, sebuah lembaga publik tidak hanya bekerja dalam ruang administratif internal. Lembaga publik juga berada dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan serta arah kerja lembaga tersebut.
Menurutnya, pernyataan bahwa hanya Komisi Pengawas yang berhak menilai berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru apabila dimaknai bahwa pihak lain tidak memiliki hak untuk memberikan kritik maupun evaluasi terhadap BPMA.
"Kalau bicara siapa yang berwenang mengangkat, memberhentikan, atau melakukan evaluasi formal jabatan, tentu ada aturan yang mengaturnya. Tetapi kalau bicara kritik, pengawasan, dan penilaian terhadap kebijakan lembaga publik, itu adalah ruang demokrasi yang tidak dapat dihapus oleh alasan kewenangan administratif," katanya.
Rizki menilai Gubernur Aceh memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan Aceh, terutama karena BPMA merupakan lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan sektor strategis daerah. Menurutnya, pandangan maupun evaluasi dari kepala pemerintahan Aceh tidak dapat begitu saja dipisahkan dari dinamika pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh.
"Menempatkan Gubernur seolah tidak memiliki ruang untuk memberikan penilaian terhadap lembaga strategis Aceh tentu perlu dilihat kembali. Gubernur bukan sedang menggantikan fungsi Komisi Pengawas, tetapi menjalankan fungsi kepemimpinan pemerintahan dan tanggung jawab politik kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kritik publik terhadap BPMA juga tidak dapat dipandang sebagai upaya mencampuri kewenangan Komisi Pengawas. Menurutnya, masyarakat sipil memiliki fungsi kontrol terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan mandat publik.
"Publik tidak sedang melakukan evaluasi jabatan terhadap Kepala BPMA. Publik sedang menjalankan hak demokratisnya untuk bertanya, mengkritisi, dan memastikan bahwa lembaga publik bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan," tegas Rizki.
Menurutnya, lembaga publik yang sehat bukanlah lembaga yang membatasi kritik dengan alasan prosedur, melainkan lembaga yang mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya secara terbuka kepada masyarakat.
"Regulasi memang penting untuk menjaga tertib administrasi. Tetapi demokrasi membutuhkan ruang pengawasan yang lebih luas. Jangan sampai persoalan siapa yang berwenang mengevaluasi secara formal justru menutup ruang diskusi tentang bagaimana lembaga publik seharusnya dipertanggungjawabkan," katanya.
Rizki berharap BPMA dapat menempatkan kritik yang muncul sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan upaya memperkuat kelembagaan.
"Komisi Pengawas memiliki kewenangan formal sesuai aturan. Namun Gubernur tetap memiliki tanggung jawab pemerintahan, dan masyarakat tetap memiliki hak pengawasan. Ketiganya berada dalam ruang yang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam memastikan tata kelola publik berjalan dengan baik," tutup Rizki Mubarak Alkam.


×
Berita Terbaru Update