ARA menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan aparat dan mengabaikan dugaan tindakan represif yang dialami massa aksi saat demonstrasi berlangsung.
“Kami mengecam keras pernyataan Kapolda Aceh yang berencana mencari tersangka atas tuduhan perusakan fasilitas dalam aksi tolak Pergub JKA. Pernyataan tersebut menunjukkan keberpihakan yang tidak adil dengan mengabaikan fakta di lapangan,” demikian video pernyataan sikap ARA yang dibaca oleh Misbah dan dikutip AJNN, Kamis, 7 Mei 2026.
ARA menuding aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Mereka menyebut sejumlah peserta aksi mengalami luka serius akibat bentrokan yang terjadi.
“Justru aparat kepolisian yang terlebih dahulu melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Pemukulan terjadi hingga menyebabkan korban luka serius termasuk pecah kepala, patah kaki dan mengenai bagian tubuh lainnya,” lanjut ARA dalam pernyataan tersebut.
Selain itu, ARA juga mendesak Kapolri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terhadap demonstran.
“Kami juga mendesak Kapolri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi hingga menyebabkan korban luka serius seperti kepala bocor dan patah kaki. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diusut secara transparan serta ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Misbah.
ARA turut mengecam sikap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak peka terhadap tuntutan masyarakat terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JJKA []