Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur. Laporan itu terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 November 2025 di areal perkebunan sawit milik warga di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penangkapan sesuai surat perintah yang telah diterbitkan. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian di wilayah Trumon dan sekitarnya.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku diketahui berada di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Petugas selanjutnya melakukan konsolidasi sebelum melakukan penindakan.
Kapolres Aceh Selatan, T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Narsyah di Tapak Tuan, Rabu, 4 Maret 2026.
Kasat Reskrim menyebutkan penyidik menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.***
Sumber : ANN.net
