“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, Ahad, 10 Mei 2026.
Deno mengatakan insiden pelecehan tersebut diketahui terjadi di salah satu kawasan dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Keterangan yang didapat petugas, mulanya orang tua korban mendapat informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka.
“Mendengar hal tersebut, langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban. Keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan. EE mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polres Aceh Barat guna diproses secara hukum,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.***
Sumber AJNN.net
