Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan maupun kelalaian pejabat negara dalam menjalankan kewajiban pemerintahan saat bencana terjadi.
Gugatan diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Para penggugat menilai pemerintah pusat gagal menunjukkan langkah tanggap darurat yang maksimal sejak awal bencana terjadi. Pemerintah juga dianggap lebih fokus menjalankan proyek-proyek besar negara dibanding memulihkan kondisi ratusan ribu korban bencana ekologis di tiga provinsi tersebut.
Dalam keterangan itu disebutkan lebih dari 600 ribu bangunan, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan hingga rumah ibadah mengalami kerusakan berat akibat banjir dan longsor. Namun hingga kini, proses pemulihan dinilai berjalan lamban dan tidak terkoordinasi.
Para penggugat juga menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menetapkan status Bencana Nasional terhadap banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut mereka, kapasitas pemerintah daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan arahan strategis serta penanganan terkoordinasi dari pemerintah pusat.
Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan kondisi pascabencana semakin memburuk akibat lumpuhnya jaringan komunikasi, listrik, serta terputusnya akses jalan di berbagai wilayah terdampak.
“Informasi menjadi simpang siur dan bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusi secara efektif. Presiden juga dinilai lambat merespons desakan penetapan Darurat Bencana Nasional,” ujar Edy.
Ia menegaskan pemerintah pusat seharusnya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.
“Aturan dan pedoman sudah cukup untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional, tidak ada alasan pemerintah menolak penetapan status bencana nasional hanya karena pertimbangan anggaran, birokrasi, atau politik,” tegasnya.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menyebut bencana yang terjadi bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan dampak dari pola pembangunan ekstraktif yang berlangsung selama puluhan tahun.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Sumatera berada dalam kondisi kritis akibat berkurangnya tutupan hutan alam.
“Tutupan hutan alam di sebagian besar DAS Sumatera kini kurang dari 25 persen. Ini menunjukkan kondisi ekologis yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Aceh Tamiang, salah satu wilayah terparah terdampak bencana, deforestasi mencapai 114 ribu hektare sepanjang 1990 hingga 2022.
Senada dengan itu, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menilai bencana ekologis tersebut menjadi bukti nyata dampak krisis iklim yang diperparah aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, tanpa intervensi serius pemerintah pusat, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman banjir bandang dan cuaca ekstrem dalam dekade mendatang.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan gugatan ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab secara menyeluruh, mulai dari evaluasi izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, hingga perlindungan masyarakat terdampak.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.
Data Auriga Nusantara menunjukkan lonjakan deforestasi signifikan di tiga provinsi terdampak selama dua tahun terakhir. Pada 2025, tingkat deforestasi di Aceh meningkat hingga 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat mencapai 1.034 persen.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana alam semata.
“Ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan tata ruang berbasis mitigasi bencana, serta memperkuat kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis dan terkoordinasi.
