Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Aceh Barat tegaskan houling limbah pembakaran batu bara dari PLTU Nagan Raya ilegal

03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T22:47:56Z


Kasusaceh.com |Aceh Barat - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan kegiatan houling atau pengangkutan limbah bekas pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang dihentikan aktivitasnya oleh masyarakat Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat pada Sabtu (2/5) siang, adalah ilegal karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat (sejak Februari lalu) mereka belum pernah mengajukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny yang dikonfirmasi ANTARA, Sabtu sore.

Erdian mengatakan sepengetahuan dirinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum pernah mengeluarkan izin untuk perusahaan tersebut, guna melakukan aktivitas
pengangkutan material limbah hasil pembakaran batu bara di Aceh Barat.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari petugas di lapangan, sopir truk pengangkut limbah pembakaran batu bara, juga tidak tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan guna mengangkut material tersebut.

“Tapi, kami sudah minta pihak sopi untuk menyampaikan ke perusahaan agar melakukan klarifikasi/ konfirmasi ke Dishub terkait perizinan yang seharusnya mereka pegang,” kata Erdian menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan apabila perusahaan pengangkutan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, maka kegiatannya akan dihentikan.[]

×
Berita Terbaru Update