Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah, Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia Berhasil Diamankan

03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T22:56:37Z


Kasusaceh.com |Takengon – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kedua pelaku diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu kecamatan dalam wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, menyebutkan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (33) dan AFT (21).

“Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Taufiq, Ahad (3/5/2024) 

Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin emas, uang sebesar 400 dolar Singapura, satu unit laptop merek HP, serta satu unit handphone merek Samsung Galaxy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pada Sabtu, 2 Mei 2026, para pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara, yang saat itu tengah melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya. (Gona).


×
Berita Terbaru Update