Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui rancangan perubahan aturan tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Ketua rapat kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi berlakunya regulasi yang telah melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Pemerintah menilai revisi UU P2SK menjadi instrumen penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mempercepat adaptasi industri keuangan terhadap perkembangan teknologi dan transformasi digital yang terus berkembang.
Selain itu, perubahan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia, memperkuat pengawasan lembaga keuangan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi perhatian berbagai kalangan karena aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap tata kelola industri keuangan nasional, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga keuangan berbasis teknologi.
Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi gejolak global sekaligus mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.
