Dari sudut pandang kebijakan publik, saya membaca ini sebagai pertarungan antara dua logika. Logika pertama adalah logika investasi: proyek harus jalan, kepastian usaha harus dijaga dan skema kontrak harus menarik bagi investor. Logika kedua adalah logika keadilan pembangunan: sumber daya yang berasal dari Aceh harus memberi nilai tambah nyata bagi Aceh, bukan hanya menghasilkan angka penerimaan di pusat. Saya cenderung berdiri di sisi kedua, bukan karena anti-investasi, tetapi karena pembangunan tanpa distribusi manfaat yang adil hanya akan mengulang pola lama: daerah penghasil ramai disebut, tetapi tidak menjadi pusat pertumbuhan.
Di sinilah letak kekhawatiran saya terhadap cara publik memahami South Andaman. Banyak orang berhenti pada perdebatan “berapa persen Aceh mendapat bagian”, padahal isu yang lebih menentukan justru tentang nilai ekonomi itu dibentuk. Kalau gas diproses jauh dari darat, multiplier effect-nya tipis: lapangan kerja lokal terbatas, industri pendukung tidak tumbuh dan pusat ekonomi Aceh tetap berjalan di tempat. Dalam bahasa kebijakan, yang dipertaruhkan bukan hanya revenue sharing tetapi value creation.
Jika ditelaah lebih lanjut, diskursus mengenai hak Aceh atas migas sering kali dipahami secara tidak utuh. UUPA sesungguhnya memberikan landasan fiskal yang kuat bagi Aceh melalui skema bagi hasil migas yang secara akumulatif menempatkan sekitar 70 persen penerimaan pada Aceh dan 30 persen pada Pemerintah Pusat. Namun, pada lapisan hukum yang lain, yakni PP Nomor 23 Tahun 2015, Pengelolaan sumber daya migas di wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.
Adapun penerimaan negara bukan pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan tersebut dibagi 70 persen untuk Pemerintah dan 30 persen untuk Pemerintah Aceh. Perbedaan ini bukanlah kontradiksi, melainkan menunjukkan bahwa UUPA berbicara mengenai hak fiskal dan kekhususan Aceh, sementara PP mengatur tata kelola operasional sektor hulu migas. Karena itu, perdebatan mengenai South Andaman seharusnya tidak berhenti pada siapa memperoleh 70 persen atau 30 persen, melainkan bagaimana seluruh instrumen hukum tersebut digunakan untuk memastikan bahwa kekayaan migas benar-benar menghasilkan nilai tambah, kesempatan kerja, hilirisasi industri dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.
Saya juga melihat ada perubahan penting dalam sikap Aceh sendiri. Kalau dulu diskursusnya sering berhenti pada “Aceh harus mendapat bagian”, kini tuntutannya mulai naik kelas: gas tidak cukup dibagi, tetapi harus dihilirkan di Aceh. Itulah sebabnya permintaan agar gas Mubadala diproses di KEK Arun Lhokseumawe menjadi sangat strategis. Itu bukan sekadar emosi daerah, melainkan cara berpikir yang lebih maju bahwa Aceh tidak ingin hanya memperoleh economic rent, tetapi ingin masuk ke rantai nilai industri.
Dalam teori pembangunan, ini adalah pergeseran dari resource dependence menuju structural upgrading. Karena itu, menurut saya pemerintah Aceh seharusnya tidak hanya menuntut porsi, tetapi juga menegosiasikan tiga hal sekaligus. Pertama, kepastian hilirisasi di darat agar ada efek berganda bagi ekonomi lokal. Kedua, keterlibatan BUMD, tenaga kerja Aceh dan industri penunjang lokal secara terukur. Ketiga, transparansi skema proyek, terutama terkait alur produksi, infrastruktur dan pembagian manfaat. Tanpa tiga hal ini, South Andaman berisiko menjadi cerita lama dengan nama baru: sumber daya besar, tetapi manfaat yang menetesnya terlalu kecil.
Saya justru melihat momentum sekarang sangat baik. SKK Migas menyebut total temuan di sekitar Andaman mencapai 11 TCF dan proyek Mubadala di Aceh diposisikan sebagai salah satu PSN hulu migas yang akan menopang produksi nasional. Di saat yang sama, ada minat dari pihak lain untuk eksplorasi di Blok Andaman, yang menunjukkan kawasan ini sedang masuk radar energi yang lebih serius. Tapi justru karena besar, proyek ini harus dijaga agar tidak kehilangan orientasi sosialnya. Proyek besar yang tidak membawa keadilan hanya akan melahirkan ketegangan baru di masa depan.
Karena itu, keberhasilan South Andaman tidak semestinya hanya diukur dari besarnya cadangan gas yang ditemukan atau nilai investasi yang berhasil masuk, melainkan juga dari sejauh mana proyek ini mampu menciptakan rantai manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Aceh. Hilirisasi gas, pemanfaatan fasilitas Arun, pembangunan industri turunan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal harus menjadi bagian yang melekat dalam desain kebijakan sejak awal.
Tanpa komitmen tersebut, sumber daya alam berisiko hanya menjadi angka dalam laporan produksi dan statistik pertumbuhan ekonomi, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan secara proporsional oleh masyarakat yang berada paling dekat dengan sumber daya tersebut. Aceh membutuhkan tata kelola migas yang tidak hanya berorientasi pada ekstraksi dan penerimaan negara, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah, keadilan distribusi dan penguatan kemandirian ekonomi daerah.
Kesimpulan saya sederhana: South Andaman bukan sekadar soal gas, melainkan soal martabat kebijakan. Aceh tidak boleh puas menjadi daerah yang disebut kaya sumber daya tetapi miskin manfaat. Pemerintah pusat juga tidak cukup hanya menjaga investasi namun harus memastikan bahwa investasi itu adil secara spasial, fiskal dan sosial. Jika gas itu benar-benar diproses di darat, menghidupkan Arun, membuka pekerjaan, menggerakkan industri lokal dan memberi ruang yang nyata bagi Aceh, maka South Andaman bisa menjadi preseden baik. Tetapi jika tidak, maka proyek ini hanya akan menambah daftar panjang tentang bagaimana sumber daya dikelola jauh dari rasa keadilan.